TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (2/1/2023).
Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan kubu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menghadirkan saksi dan ahli dari pihak mereka.
Lantas, siapa saja ahli meringankan yang dihadirkan?
Ahli Meringankan dari Kubu Ricky Rizal
Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
"Besok (hari ini) ahli psikologi forensik dari UI," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Dilansir Kompas.com, tim penasihat hukum Ricky akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi UI, Nathanael Elnadus J Sumampouw, dalam persidangan hari ini.
Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu dihadirkan pihak Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," jelas Erman Umar, Senin.
Baca juga: Ricky Rizal Ternyata Sempat Menyita Senjata Brigadir J Saat di Magelang
Ahli Meringankan dari Kubu Kuat Maruf
Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.