News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini: Psikolog UI dan Ahli Pidana UII Jadi Ahli Meringankan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan). Ricky Rizal dan Kuat Maruf kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023), dengan menghadirkan ahli meringankan.

"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," katanya, Minggu.

Namun, Irwan Irawan sempat enggan menyampaikan identitas dari ahli yang dihadirkan.

Sebab, ahli meringankan tersebut akan diungkap di persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Sakit Hati Sering Disebut Pembohong: padahal Aslinya Jujur

Diberitakan Kompas.com, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf akan menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Muhammad Arif Setiawan dihadirkan pihak Kuat Maruf sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Kami hadirkan DR Muhammad Arif Setiawan, SH, MH," ungkap Irwan Irawan, Senin.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Mengaku Didatangi Yosua dalam Mimpi: Menangis, Tunjukkan Luka Tembak, dan Berteriak

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini