Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut AHY, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Esensi demokrasi tak diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujar AHY dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
AHY menilai elemen sipil banyak mengeluhkan soal minimnya akses terhadap materi undang-undang selama proses revisi.
Proses yang diambil dalam revisi UU Cipta Kerja itu dinilainya tidak tepat.
Selain itu, menurutnya tak ada argumen kegentingan yang tampak dalam peraturan yang menggantikan Omnibus Law tersebut.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan sah, bukan justru mengganti UU melalui Perppu," kata dia.
Ditambahkannya, jika alasan kegentingan memaksa dijadikan alasan terbitnya Perppu ini maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.
"Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.
“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Ketidakpastian global tersebut salah satunya menyebabkan krisis keuangan.