Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Satu diantara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 64 dan 66.
Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
Pada pasal 66 ayat (3) tercantum kewajiban perusahaan outsourcing bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Selasa (3/1/2023).
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 64
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 66