Selain menjadi Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dari laporan harta kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 4 Agustus 2018, Romahurmuziy diketahui memiliki harta sebesar Rp Rp 43,7 miliar atau tepatnya Rp 43.704.210.205.
2. Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini
Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh.
Presiden menyebut, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya kebutuhan mendesak.
Kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut deretan poin penting dalam Perppu Cipta kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja:
3. Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait kembalinya Romahurmuziy dalam dunia politik sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.