News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2023).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) terdakwa Ferdy Sambo datang lebih dulu sekitar 09.55 WIB. Kemudian tak lama disusul Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.

Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya ingin menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi bagi istirnya.

Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kemudian sidang dilanjutkan Mejelis Hakim memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim untuk bersaksi meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Febri Diansyah mengatakan, akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim. 

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada Ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini