News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, untuk jadwal cuti bersama pemerintah menetapkan bahwa antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama, sebagai berikut:

Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini 

Jadwal cuti bersama 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. (template.net)

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Jadwal Hari Libur Nasional 2023

- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca juga: Daftar Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Meresahkan: Upah Minimum hingga Libur Karyawan

- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini