Pasal 83
Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Baca juga: Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu
Aturan Hamil dan Melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja 2022
Sedangkan pada Perppu Cipta Kerja 2022 yang memuat aturan terkait hamil dan melahirkan hanya tercantum pada Pasal 153 Ayat 1 huruf e.
Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf e menjelaskan bahwa Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja atau Buruh dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)