News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Aturan Cuti Melahirkan Tidak Tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022, Kemnaker: Masih Tetap Ada

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021). - Kemnaker pastikan bahwa aturan cuti hamil atau melahirkan tetap berlaku dan tidak ada perubahan meski tidak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022.

Pasal 83

Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Pasal 84

Setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Baca juga: Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Aturan Hamil dan Melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja 2022

Sedangkan pada Perppu Cipta Kerja 2022 yang memuat aturan terkait hamil dan melahirkan hanya tercantum pada Pasal 153 Ayat 1 huruf e.

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf e menjelaskan bahwa Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja atau Buruh dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini