News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polri tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code untuk mengcegah terjadinya pemalsuan pelat nomor kendaraan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi gara-gara banyak pengendara yang manipulasi pelat nomor agar tak tertilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Adapun tilang yang dikedepankan kini adalah tilang dari ETLE.

Menurut Firman, tak adanya penindakan tilang secara manual membuat masyarakat banyak yang melakukan manipulasi pelat nomor.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Resmi Luncurkan Kamera ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.

"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Namun begitu, kata Firman, pihaknya tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut.

Menurutnya, pihaknya pun kini tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code.

"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip. Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," jelas Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas. Jika tidak, pihaknya akan kembali melakukan tilang secara manual.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Baca juga: Kakorlantas Polri Geram Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor, Ancam Terapkan Tilang Manual Lagi

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini