Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor demi menghindari tilang ETLE bisa langsung dibawa ke kantor polisi.
Firman mengatakan, pencopotan pelat nomor ini merupakan modus baru pengendara agar terhindar dari tilang ETLE. Sebab, kini anggota kepolisian tak bisa lagi melakukan tilang manual kepada pengendara.
"Yang nggak pakai pelat nomor belakang kita masukin kantor kita dulu, suruh pasang gitu. Kalau masyarakat enggak mau disusahkan sama kita, pasang saja lagi," ujarnya.
"Ini kan sesuatu yang ironis, kalau kita mengajak untuk tertib tetapi justru belakangnya dicopot, kita enggak tahu ada kamera di belakang," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Firman menuturkan, penindakan pengendara yang mencopot pelat nomor itu sekaligus menghindari pelaku yang dicurigai sebagai begal. Pasalnya, hampir seluruh pelaku begal tidak memakai pelat nomor.
"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ungkapnya.
Firman menginstruksikan agar para anggotanya untuk menindak pengendara yang tak pakai pelat nomor. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu lintas.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Manfaatkan Tripod untuk Tilang ETLE Portable
"Saya juga mengajak kepada temen-temen saya yang lain, jadi kalau nanti temen-temen moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai plat nomor belakangnya, mohon maaf kalau nanti distop, jangan-jangan pelaku begal.
"Salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri Tentang Besaran Denda Tilang ETLE
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Jumlah Denda Tilang ETLE Tembus Rp 639 Miliar
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.