"Maka itu adalah tentunya bisa dijelaskan oileh ahli posikologi forensik. Demikian catatan atau pendapat saya," ucap Said Karim.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Soroti Peran Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Korban Berperan Timbulkan Tindak Pidana
Said Karim Ungkap Beda Pasal 338 dan Pasal 340
Said menambahkan, seseorang bisa dianggap melakukan tindak pidana sejak adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana.
Said juga menjelaskan terkait perbedaan mendasar dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbedaan mendasarnya pada Pasal 340 ada perencanaan terlebih dahulu. Unsur esensial, Pasal 340 harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, Said menjelaskan makna yuridis dari harus direncanakan terlebih dahulu, yakni direncanakan lebih dulu setelah itu harus ada waktu antara niat dengan pelaksanaan.
Waktu tersebut disyaratkan tidak boleh terlalu singkat dan tidak boleh terlalu lama.
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir bagi pelaku untuk berencana memikirkan bagaimana perbuatan pembunuhan dilakukan dan di mana dilakukan," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Jadi pada diri pelaku harus ada suatu keadaan berpikir dengan tenang. Ini syarat pembunuhan berencana, yakni harus ada waktu dimana pelakunya berpikir dengan tenang," kata Said.
"Yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan perkara ini, saat FS mendapat pemberitahuan dari istrinya yang telah diperkosa, apakah bisa tenang," tandasnya.
Niat Awal Ferdy Sambo
Said Karim juga turut menjelaskan mengenai niat awal Ferdy Sambo.
Said mengartakan bahwa niat awal Ferdy Sambo bukan untuk membunuh Brigadir J, tetapi hanya akan melakukan klarifikasi.
Menurut Said, tidak ada bentuk kesengajaan dalam tindak pembunuhan tersebut.