TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Rijatono Lakka diduga menyuap Lukas Enembe agar perusahaannya menggarap sejumlah proyek di Papua.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, di antaranya sebagai berikut:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar;
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar;
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Alex menyebut PT Tabi Bangun Papua yang didirikan pada 2016 mulanya bergerak di bidang farmasi.
PT Tabi Bangun Papua lantas bergeser ke bidang konstruksi tanpa pengalaman sedikitpun.