TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan penyesalannya telah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Penyesalan ini diungkap Bharada E di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, awalnya menanyakan perasaan Bharada E sebelum mengakhiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan.
Bharada E tak langsung menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
Bharada E sempat hening sejenak dan terlihat menghela napas.
Kemudian, Bharada E mengaku merasa bersalah dan menyesal.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun
“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya hakim lagi.
“Menyesal Yang Mulia,” ungkap Bharada E.
Baca juga: Keluarga Bharada E dan Keluarga Brigadir J Lakukan Pertemuan Makan Malam di Jakarta
Mengakui Telah Menembak Brigadir J
Dalam persidangan, Bharada E juga mendapat pertanyaan dari jaksa apakah dirinya mengakui telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini."
"Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan di persidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Bharada E.
Ungkap Penyesalan pada Keluarga Brigadir J
Jaksa lalu meminta Bharada E agar kembali mengungkapkan perasaannya kepada keluarga Brigadir J.
"Sekarang apa kira-kira yang harus dipikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini," ucap jaksa.
Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan bahwa apa yang ia lakukan karena suruhan Ferdy Sambo.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban."
"Saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh Pak Sambo pada saat itu."
"Saya tidak saya juga sampai sekarang kalau memang waktu bisa dibalik juga bapak, kalau bisa waktu diputar kembali, mungkin enggak seperti ini keinginan saya," beber dia.
Baca juga: Sebelum Eksekusi Brigadir J, Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Kokang Senjata Api
Jadwal Sidang Tuntutan Bharada E
Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa lalu meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.
"Izin majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."
"Maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," ucap jaksa.
"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan)"
"Apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.
"Siap, majelis," jawab jaksa.
Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan.
Baca juga: Ibunda Bharada E: Kami Turut Merasakan Apa yang Dirasakan Keluarga Almarhum Yosua
Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)