News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Bharada E Kembali Tegaskan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadi J Bukan Hajar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali menegaskan perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Bharada E membantah keterangan Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.

Bharada E pun mengingat bahwa Ferdy Sambo bahkan sempat menjanjikan akan melindunginya jika mau membunuh Brigadir J.

Padahal, saat itu dirinya takut untuk membunuh orang.

"Dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya "nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad"," kata Bharada E menirukan perintah Sambo.

Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo karena alasan tidak berani.

Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir J atas perintah atasannya tersebut.

"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

"Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. "

"Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," ucap Sambo.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini