News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA Kabulkan PK Jaksa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdiri megah di Jalan Taman Venesia Selatan, nomor 99 Klaster Venesia, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdiri megah, Sabtu (16/11/2019). Sejak Agustus 2017 rumah ini disita dalam kasus penipuan biro perjalanan First Travel. Dalam direktori putusan MA, rumah ini tercatat atas nama Siti Nuraida Hasibuan Warta Kota/Alex Suban

Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.

First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian
uang itu. 

Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.

Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara
karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.

Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung.

Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara.(tribun
network/wil/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini