TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.
Baca juga: Forum SATHU Lapor Wapres Maruf Terkait Pemberangkatan Umrah Korban First Travel
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.
Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022. Mahkamah Agung menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Andre Rosiade Ungkap Manfaat Dibentuknya Pansus untuk Jiwasraya: Jangan Sampai Kayak First Travel
Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Sementara hukuman lainnya tidak berubah.
Juru bicara (jubir) MA Andi Samsan Nganro mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis mengapa barang bukti aset First Travel yang awalnya dirampas untuk negara, kini dikembalikan kepada para jemaah. Salah satunya, karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai
ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in kasus tidak
terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan,
Kamis (5/1/2023).
Diketahui total barang sitaan pada kasus ini sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal
dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang
mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.
Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar
Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu masyarakat yang mendaftar.
Kendati demikian penyidik mendapati temuan bahwa keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah.
Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian
uang itu.
Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara
karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.
Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung.
Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara.(tribun
network/wil/dod)