News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah 15 poin penting yang ada pada Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker. Ada ketentuan tentang hak cuti hingga status karyawan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah disahkan pada Jumat (30/12/2022), banyak mendapatkan respon penolakan dari pekerja.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagramnya menjelaskan poin-poin penting dalam Perppu tersebut.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada.

Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Baca juga: Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Didesain Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah minimum (UM) tetap ada.

Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan.

Upah bisa dihitung berdasaarkan saturan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkan semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini