TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah disahkan pada Jumat (30/12/2022), banyak mendapatkan respon penolakan dari pekerja.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagramnya menjelaskan poin-poin penting dalam Perppu tersebut.
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada.
Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Baca juga: Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Didesain Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Upah minimum (UM) tetap ada.
Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Tidak ada perubahan sistem pengupahan.
Upah bisa dihitung berdasaarkan saturan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Benarkan semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Hak cuti tetap ada.