Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekera/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
14. Cuti Melahirkan
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
"Pekerja.buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
15. Aturan istirahat mingguan
Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja berbunyi "Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu"
Jadi apabila pekerja kerja dalam 5 hari dalam satu minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat.
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan