News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Satwil Lantas Jakarta Timur menilang sejumlah pelajar pengendara roda dua, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013). - Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan bermotor dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.

Selain itu, terdapat sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda atau tilang.

Baca juga: Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang ETLE Akan Dibawa ke Kantor Polisi

Aturan Sanksi Denda atau Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, dikutip dari pusiknas.polri.go.id :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Baca juga: Kakorlantas Polri Geram Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor, Ancam Terapkan Tilang Manual Lagi

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini