News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Kemnaker: UU Cipta Kerja Tidak Berlaku Setelah Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan setelah pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Putri saat menyosialisasikan Perppu 2/2022 tentang Cipta kerja secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dirjen Kemnaker mengatakan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Perintahkan Perbai UU Cipta Kerja, Bukan Terbitkan Perppu

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, FSPMI Berencana Gelar Aksi Demo di Istana Negara

Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup.

Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Baca juga: Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemenaker: Libur 1 atau 2 Hari Tergantung Perusahaan

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini