News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut adalah perubahan ketentuan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Simak selengkapnya.

3. Pemberian kewenangan kepada Pemerintah dalam keadaan tertentu dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini