News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Satya Bumi Sebut Beberapa Pasal Perpu Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023). Satya Bumi nilai substansi Perpu Tentang Cipta Kerja tak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang beberapa pasalnya berbahaya bagi lingkungan hidup.

Airlangga mengungkapkan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Reffly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang Akan Menolak

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

Untuk diketahui Satya Bumi adalah organisasi kampanye lingkungan yang mengambil langkah advokasi untuk melindungi hutan Indonesia dan ekosistem alam yang vital dengan mendorong penghormatan dan perlindungan HAM.

Satya Bumi hadir untuk berkampanye dan memberikan advokasi lingkungan hidup dan HAM yang menjangkau para pengambil kebijakan dan pelaku industri sehingga menciptakan transformasi yang mendorong pemerintah dan sektor swasta mengambil peran aktif dan menjalankan komitmen perlindungan lingkungan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya bagi kelompok-kelompok penting dan rentan seperti perempuan dan masyarakat adat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini