News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik Terkait Mars Gubahan Istri Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Ketua KPK Firli Bahuri, dan istri Firli, Ardina Safitri dalam acara peluncuran lagu mars dan hymne KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak ada pelanggaran etik terkait mars dan himne KPK yang digubah istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak ada pelanggaran etik terkait mars dan himne KPK yang digubah istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri.

"Mengenai mars KPK? apakah dewas sudah melakukan klarifikasi? sudah, sudah selesai. Tidak ada pelanggaran etik di situ dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada pelapor," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Tumpak mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Firli Bahuri dalam menangani aduan dari masyarakat tersebut.

"Mars sudah saya bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini sudah kami dengar semua dari pegawai KPK, termasuk biro hukum dan sebagainya, termasuk Firli kami periksa," ujarnya.

Sebelumnya, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK pada 9 Maret 2022 terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai penggubah mars dan himne KPK.

Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Firli Bahuri tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. 

Deklarasi diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Oleh karena itu, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Firli Bahuri diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri dalam acara "Launching Lagu Mars dan Himne" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022.

Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.

Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia.

“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” kata Firli, dalam keterangan tertulis, Februari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini