News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Menang, Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak (depan, kanan) bersama Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata (depan, kiri) memberikan keterangan terkait penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh (belakang, tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dengan demikian, Gazalba tetap berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Hariyadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).

KPK dipandang telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Telusuri Perkara yang Ditangani Gazalba Saleh Selama Menjabat Hakim Agung

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11/2022).

Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Kemudian Gazalba meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK.

Dia juga ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.

Dengan putusan yang diberikan hakim PN Jaksel pada Selasa ini, maka KPK selaku pihak termohon berhak untuk melanjutkan penyidikan terkait Gazalba yang telah bergulir sejak November 2022 lalu.

Respons KPK

KPK mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang dirasa telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sedari awal pihaknya sangat yakin seluruh proses penanganan kasus pengurusan perkara di MA telah sesuai mekanisme hukum.

"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," kata Ali, Selasa (10/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini