TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Lukas Enembe sempat diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
Namun massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob karena membela sang Gubernur Papua. Dua provokator ditangkap dalam kejadian itu.
Terkait pencegahan peristiwa terulang di Jakarta, KPK memastikan tak memutus koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan Lukas Enembe.
"Tentu antisipasi perkembangan pasti kami lakukan, baik itu proses tim ke Papua, karena tim berada di sana beberapa hari lalu sehingga ketika dibawa ke Jakarta kami pastikan tetap koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara di Kompas TV, Selasa (10/1/2023).
Koordinasi bersama aparat keamanan, kata Ali Fikri, juga telah dilakukan saat giat penangkapan Lukas Enembe di Jayapura yang dibantu oleh Brimob Polda Papua.
Ali Fikri memastikan KPK akan terus berkoordinasi terkait bantuan pengamanan oleh pihak kepolisian, termasuk saat Lukas Enembe tiba di Jakarta.
"Ketika melakukan penangkapan kami dibantu Brimob Polda Papua, tentu proses berikutnya sampai proses pemeriksaan pun tetap dilakukan bantuan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya KPK langsung menerbangkan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, Lukas Enembe diterbangkan menggunakan pesawat Trigana Air.
Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe akan langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK.
"Yang pasti bahwa sejauh ini, beberapa waktu lalu kami melakukan penangkapan, proses berikutnya tentu dibawa dari Papua menuju Jakarta kemudian segera dilakukan pemeriksaan oleh tim," kata Ali Fikri.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Jalan Panjang KPK Menangkap Lukas Enembe, Akses ke Rumah Sempat Diblokir dengan Ekskavator
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.