News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sosok Rijatono Lakka, Tersangka Lain dalam Kasus Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ia adalah Rijatono Lakka.

KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."

"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis.

Lantas, seperti apakah sosok Rijatono Lakka?

Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua.

PT Tabi Bangun Papua beralamat di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Di perusahaan itu, Rijatono tak hanya menjabat sebagai Direktur, melainkan juga pemegang saham.

Ia mendirikan perusahaan tersebut pada 2016.

Namun, Rijatono tak memiliki pengalaman di bidang konstruksi.

Sebelum mendirikan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono bergerak di bidang farmasi.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ungkap Alex, dikutip dari Kompas.com.

Pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.

Selama itu, Rijatono diduga berkomunikasi dengan Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

Upaya itu dilakukan agar Rijatono mendapat jatah proyek infrastruktur di wilayah pimpinan Lukas Enembe.

KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua."

"Di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," urai Alex.

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan di Papua Meski Lukas Enembe Sudah Dibawa ke Jakarta

Setidaknya, ada tiga proyek yang digarap perusahaan milik Rijatono, yaitu:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar;

2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar;

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Akibat perbuatannya sebagai pemberi suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Rijatono ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Lukas Enembe akhirnya ditangkap, Selasa (10/1/2023), setelah selama ini mangkir dari pemeriksaan karena beralasan sakit.

Lukas ditangkap saat berada di sebuah restoran di kawasan Distrik Abepura, Jayapura, Papua, sekitar pukul 12.27 WIT.

Setelahnya, Lukas kemudian digiring ke Mako Brimob Kotaraja untuk selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani karena akan terbang ke Jakarta.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ungkap Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

"Sudah dibawa ke bandara," imbuhnya.

Penangkapan terhadap Lukas ini diwarnai kericuhan pendukungnya, hingga menyebabkan seorang warga terkena peluru nyasar.

Tidak hanya di Mako Brimob, massa juga mendatangi Bandara Sentani.

Baca juga: Gunakan Pesawat Carter, KPK Berangkatkan Lukas Enembe ke Jakarta dari Manado

Mereka membawa anak panah dan batu hingga polisi pun berjaga di depan jalan utama bandara.

Sebelum ditangkap, Lukas Enembe sempat muncul di hadapan publik untuk pertama kalinya saat peresmian Kantor Gubernur Papua di Jayapura pada 30 Desember 2022.

Kemunculan Lukas tersebut adalah yang perdana setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, lalu mengaku sakit.

Dalam kesempatan itu, terlihat Lukas berjalan perlahan dan dibantu oleh ajudan, juga beberapa kerabatnya.

Lukas Enembe Diduga Hendak Kabur

Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023). (Kompas.com)

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut pihaknya mendapat informasi Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi dengan menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.

Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura.

Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado menggunakan pesawat Trigana Air.

"Selanjutnya Saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.

"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.

Baca juga: KPK Bantah Lukas Enembe Sakit, Terlihat Sehat saat Resmikan Kantor Gubernur Papua

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama/Daryono, Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini