Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan kepada semua pihak tidak melakukan upaya destruktif terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Mahfud menegaskan penangkapan Lukas Enembe murni persoalan hukum.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Rumus Tangkap Lukas Enembe: Pantau Data Harian Katering Nasi Bungkus
Ia juga menegaskan pemerintah akan menegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan dan sebagainya lalu melakukan pengrusakan-pengrusakan. Hukum akan ditegakan kepada siapapun tanpa pandang bulu," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan penangkapan dan penegakan hukum terhadap Lukas dan pihak-pihak terkait telah didiskusikan sejak lama.
Terakhir, kata dia, Ketua KPK Firli Bahuri telah berkonsultasi kepadanya pada tanggal 5 Januari 2023 sore.
Dari pertemuan tersebut diputuskan bahwa Lukas Enembe akan ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Penegakan Hukum
Kasus yang menjerat Lukas, kata dia, juga sudah terang benderang.
Penangkapan Lukas tertunda, kata dia, karena Lukas dan dokter yang dipilihnya menyatakan diri sedang sakit.
Ia pun meminta semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan penangkapan Lukas dengan hak asasi manusia.
"Menurut hukum orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktifitas seperti orang tidak sakit. Meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," kata Mahfud.
Baca juga: Gedung KPK Dapat Pengamanan Berlapis Pasca Penangkapan Lukas Enembe
Mahfud juga mengatakan apabila nantinya Lukas dinyatakan sakit dan harus dirawat di rumah sakit oleh dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk menempatkan atau membantarkan Lukas ke rumah sakit.
Bahkan kalau pun dinyatakan Lukas harus menjalani perawatan ke luar negeri karena misalnya keahlian pengobatan berada di Singapura, kata Mahfud, maka pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal Lukas ke sana.
Lukas, kata dia, tidak boleh berangkat berobat ke luar negeri sendiri.
Baca juga: Situasi Terkini di RSPAD Jakarta, Lokasi Rawat Inap Lukas Enembe, Tak Ada Penjagaan Ketat Polisi
"Nah, kepada yang lain saya juga ingin mengatakan, jangan melakukan langkah-langkah destruktif, karena ini murni penegakan dan tidak akan berhenti di Lukas," kata Mahfud.
"Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze (dibekukan). Kami freeze (bekukan) melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," pungkas dia.