Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan bahwa suaminya Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sangat mencintai seragam cokelatnya dan Institusi Polri.
Hal ini Putri sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan Institusi Polri," kata Putri.
Oleh karena itu, Putri tidak menyangka Ferdy Sambo bisa dikuasai emosi usai mendengar cerita pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap sang ajudan.
"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini," lanjut Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Brigadir J Menangis dan Memohon Ampun Setelah Melecehkannya
Putri pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J khususnya kedua orang tua yang bersangkutan.
Ia juga meminta maaf kepada para ajudan yang terseret ke pusaran kasus ini seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
"Dan mungkin juga saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada dek Richard dan keluarga, dek Ricky maupun om Kuat dan keluarga kalaupun harus melalui persoalan dan peristiwa ini," katanya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.