News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Update Kasus Lukas Enembe: Batal Diperiksa Hari Rabu hingga Satu Simpatisan di Papua Meninggal

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). Berikut update kasus Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah berada Jakarta setelah penangkapan oleh KPK di Jayapura, Papua pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) ini.

Namun, KPK batal memeriksa Gubernur Papua pada Rabu ini.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan setelah diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap Saat Asyik Makan Papeda, Pengacara Minta KPK Perhatikan Kondisi Kesehatan

Firli menjelaskan, Lukas Enembe tekah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis di RSPAD.

"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ucap Firli, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Firli menyebut, pihaknya akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.

Firli memastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe, termasuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan status dari Lukas Enembe ini adalah orang yang ditangkap.

Nantinya, KPK akan menyampaikan perkembangan kasus Lukas Enembe setelah dilakukan penangkapan di Papua, dibawa ke Jakarta, hingga pemeriksaan kesehatan di RSPAD.

"Penangkapan itu sesuai hukum acara pidana itu kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap dalam 1x24 jam."

"Baru besok siang (Rabu), kami akan sampaikan perkembangannya," ucapnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini