News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

VIDEO Alasan KPK Tangkap Lukas Enembe: Dari Kondisi Kesehatan Hingga Kemunculannya di Ruang Publik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kondisi kesehatan menjadi dasar KPK menangkap Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Kami memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini, yang sekalipun penasihat hukumnya, telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini."

"Tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum LE untuk berobat ke Singapura," kata Ali Fikr.

Alasan lain, lanjut Ali, yaitu soal kemunculan Lukas Enembe di ruang publik.

Diketahui, Lukas sempat meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua.

"Bahwa ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua."

"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum."

"Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua lantas langsung menangkap Lukas Enembe.

"Sehingga kami melakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta, tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," imbuh Ali.

Diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.

"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di Breaking News KOMPAS TV.

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Urusan Hukum

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada kepentingan selain urusan hukum dalam penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Mahfud juga menyebut kasus yang melibatkan Lukas Enembe telah dibuka secara terang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya sang kepala daerah dari Partai Demokrat tersebut telah menyandang status tersangka.

"Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertengkarkan antara penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.

Terkait penangkapan yang terlambat, Mahfud mengatakan sebelumnya penasehat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya sedang sakit. Sehingga berdasarkan hukum, tak boleh ada pemaksaan untuk memeriksa apalagi menahan seorang tersangka yang sedang sakit.

Namun waktu berjalan, ternyata Lukas Enembe didapati berkegiatan di luar ruangan dengan meresmikan sejumlah bangunan Pemprov Papua.

Atas hal tersebut diputuskan menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.

"Lukas katanya sakit, menurut hukum orang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," kata Mahfud.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini