News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Ingatkan Pihak Lain Jangan Destruktif: Hukum akan Ditegakkan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Pasca penangkapan, Mahfud MD mengingatkan pihak lain agar tak bertindak destruktif.

Sebab, menurutnya, langkah penangkapan Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.

Hal itu, disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers terkait kasus Lukas Enembe di Kantor Menko Pulhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Kepada yang lain, jangan melakukan langkah destruktif, karena ini murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas."

"Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami, sebagian di-freeze, kami freeze melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ungkapnya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu siang.

Baca juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, MAKI: Bukti KPK Bisa Main Strategi

Mahfud MD pun kembali menegaskan, agar pihak lain tidak melakukan langkah destruktif.

Apalagi bertindak atas nama pembelaan terhadap Lukas Enembe.

"Saya minta, kepada yang lain-lain, supaya tidak melakukan langkah destruktif (tindakan merusak, memusnahkan, atau menghancurkan), misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan perusakan."

"Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu," tegas Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (9/1/2023) kemarin.

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan umum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," kata Mahfud MD.

"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, penangkapan Lukas terlambat karena faktor kesehatan Lukas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini