TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, kemarin Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Tepatnya Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Seorang tersangka lainnya dalam pusara kasus tersebut, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL) diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tidak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah penyimpanan uang tak wajar milik Lukas Enembe.
PPATK juga mengungkap adanya setoran tunai Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino judi.
Kronologi Penangkapan Lukas Enembe
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Melansir Tribun-Papua.com, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Lukas ditangkap sekitar pukul 11.00 waktu setempat saat sedang asyik menyantap papeda.
Terkait informasi penangkapan juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Lukas Enembe dari restoran langsung dibawa ke Mako Brimob.
Saat penangkapan kata Kapolda, Lukas bersikap kooperatif dan tidak melawan.
"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujar Kapolda.
Sementara itu setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsug dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.