News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Ancaman Psikis Setelah Dirinya Lihat Rekaman CCTV Duren Tiga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chuck Putranto saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengungkap adanya ancaman yang diterimanya setelah menyaksikan rekaman CCTV Duren Tiga.

Ancaman itu disebutnya berasal dari Ferdy Sambo.

Tak hanya kepada dirinya, Chuck Putranto juga membenarkan bahwa ancaman itu ditujukan kepada tiga orang lain, yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Kala itu, Ferdy Sambo menyampaikan agar rekaman tersebut tak disebarkan.

Jika tersebar, maka keempat orang yang telah menonton akan menanggung risiko.

Baca juga: Dua Alasan Kenapa Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Sempat Ragukan Skenario Tembak Menembak

"Perintah dari Kadiv Propam. Apapun itu bahasanya. Mau jangan dibocorkan, menurut saya itu sudah berupa ancaman," ujar Chuck saat bersaksi di dalam sidang perkara Baiquni Wibowo pada Kamis (12/1/2023).

Ancaman itu pun dimaknai Chuck menyerang psikis keempat orang tersebut, termasuk dirinya.

"Pasti sih secara psikis," katanya.

"Jadi ancaman ini menurut anda cukup bermakna yah dari seorang Kadiv?" tanya pengacara Baiquni.

"Pasti," kata Chuck.

Baca juga: Ahli ITE Singgung DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Tidak Dikembalikan

Sebagai informasi, di persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan ancaman kepada empat anak buahnya soal rekaman CCTV.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Eks wakaden B Biro paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dalam kesaksiannya di persidangan pada Senin (28/11/2022).

Pernyataan mengancam itu disebut Arif terlontar saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap di ruangan Sambo pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Ajak Orang Lain Tonton Rekaman CCTV

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.

Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respons.

"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif .

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah.

Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu," kata Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini