Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mempertanyakan keputusan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto mengajak orang lain untuk menonton rekaman CCTV Duren Tiga.
Adapun Chuck sendiri dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Yang diperintah oleh Ferdy Sambo copy dan amankan, yang diperintahkan saudara kan?" tanya Majelis Hakim kepada Chuck Putranto.
"Lalu mengapa saudara mengajak-ajak yang lain," lanjut hakim.
"Tidak mengajak Yang Mulia," jawab Chuck Putranto.
Baca juga: Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Bakal Bongkar Isi Rekaman CCTV Kalau Tidak Dipatsus
"Iya, suadara yang diminta di situ, lalu ada kemudian nonton bareng di situ (rekaman CCTV) apakah itu atas perintah copy dan lihat kan gitu," kata hakim.
"Kemudian ada juga terdakwa Arif Rachman tetapi diam saja. Apa yang ada dipikiran saudara bagi-bagi tanggungjawabkah?" tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia, jujur saja saya kan posisinya DVR sudah dikembalikan ke Polres. Jadi saya tidak punya upaya untuk menolak Ferdy Sambo saat itu," kata Chuck.
Chuck mengatakan jawaban dia kepada Ferdy Sambo terkait lihat dan amankan apakah boleh.
Baca juga: Chuck Putranto Tak Berani Lapor Usai Amankan CCTV, Alasannya karena Ferdy Sambo Sensitif Soal CCTV
"Mohon izin jendral apakah boleh lihat begitu," kata Chuck.
Menurut Chuck jawabannya tersebut merupakan upaya untuk menolak karena ia tidak mengetahui isi di dalam CCTV yang diamankan.
"Inikan perintahnya untuk lihat CCTV karena saya tidak tahu isinya apa. Maka saya perlu adanya saksi untuk lihat, benar nggak," kata Chuck.
Chuck melanjutkan dirinya minta bantuan kepada Baiquni terkait masalah salin CCTV karena dirinya tidak mengerti caranya.