TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan pihaknya akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian Gubernur Papua.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Setelah dilakukan penangkapan di Papua, Lukas Enembe ditahan oleh KPK.
Terkait hal tersebut, saat ini terjadi ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua.
Sehingga, Kemendagri mengambil langkah-langkah agar penyelenggaraan pemeritahan tetap jalan.
"Kami merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana pasal 65 ayat 3 dan 5, dinyatakan bahwa jika Kepala Daerah dalam posisi ditahan dan bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya."
"Ditambah ayat 5 dijelaskan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kepala Derah," kata Benni, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
Benni menegaskan, tak ada kekosongan pimpinan di Papua karena posisi itu bakal diisi oleh Sekretaris Daerah.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Papua, karena Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pejabat sementara itu, disiapkan pemerintah setelah Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (10/1/2023).
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet."
"Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir Kompas.tv.
Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," ucap Mahfud.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
Informasi terkini, Lukas Enembe telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Kini, Lukas resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, mulai Rabu (11/1/2023).
Namun, penahanan Lukas Enembe dibantarkan karena kondisi yang belum memungkinkan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan setelah diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
Firli menjelaskan, Lukas Enembe telah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis di RSPAD.
"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ucap Firli, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Firli menyebut, pihaknya akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.
Firli memastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe, termasuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe