News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Papua Kini Tidak Punya Gubernur dan Wakil Gubernur, Begini Siasat Pemerintah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud MD menegaskan pemerintahan di Papua tidak boleh macet dan harus tetap berjalan.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe: Aparat Pantau Jumlah Orderan Nasi Bungkus

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kita sudah lama menyiapkan langkah- langkah alternatif yang benar secara yuridis," kata Mahfud saat konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Mahfud mengatakan pihaknya sudah sejak lama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang bagaimana proses pemerintahan di Papua setelah Lukas ditangkap.

"Kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya kita sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," sambung dia.

Lukas Enembe ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023). Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua pasca penangkapan Lukas Enembe.

Tak hanya itu, jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.

Hal tersebut lantaran Wakil Gubernur Papua yang mendampingi Lukas Enembe sejak
2014, Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 lalu karena serangan jantung.

Baca juga: Kapolda Papua Janji Usut Tewasnya Satu Orang Saat Kericuhan Akibat Penangkapan Lukas Enembe

Pasca meninggalnya Klemen Tinal, jabatan Wakil Gubernur Papua pun masih kosong
karena belum ada pengganti yang disetujui oleh DPR Papua dan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini