Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto mengungkapkan alasan tak bertanya saat diminta ganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Irfan saat memberikan keterangan menjadi saksi atas statusnya sebagai terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Adapun Irfan Widyanto diminta mengganti DVR CCTV oleh Mantan kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria. Keduanya pun kini telah berstatus terdakwa.
Menurut Irfan, dirinya tidak bertanya alasan untuk mengganti DVR CCTV karena yang menyuruhnya berasal dari Divisi Propam Polri.
Karena itu, dirinya tak bisa menolak dan mempertanyakan perintah tersebut.
"Mohon izin pak, kan yang meminta saya dari Divisi Propam, semua polisi umum menurut saya ketika diperintah oleh Propam itu kemungkinan besar tidak bisa menolak dan mempertanyakan," kata Irfan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kembali mempertanyakan alasan kenapa Irfan tak bertanya alasan mengganti DVR CCTV tersebut. Namun, Irfan menyatakan dirinya hanya melaksanakan perintah.
"Ada nggak dibenak hati saksi itu kepingin bertanya kepada Agus, pak kenapa ini?" tanya JPU.
"Secara logis ataupun secara kenapa saya mau melaksanakan perintah tersebut pak kemungkinan pertama Paminal itu kan berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang melibatkan anggota Polri," jawab Irfan Widyanto.
Irfan menuturkan Paminal Propam Polri memang berhak untuk melakukan penyelidikan yang terkait peristiwa yang melibatkan anggota Polri.
Adapun kewenangannya sama saja seperti anggota Polri yang bertuga di reserse.
"Itu saya sudah ketahui, beberapa menurut saya untuk melakukan penyelidikan itu ada reserse, ada intel, ada paminal, ada densus itu berhak melakukan penyidikan," jelasnya
"Secara apa kode etik atau pidana?" tanya JPU.