Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat hingga didirikanlah Instansi Kesehatan serta Keselamatan Kerja pada tahun 1957.
Diketahui, tahun 1969 terdapat organisasi Higiene perusahaan, Kesehatan serta Keselamatan Kerja dan berdirinya laboraturium keselamatan kerja.
Tujuan K3
Tujuan dari K3 ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 untuk mendorong gerakan nasional dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, K3 ini di harapkan menjadi momen yang tepat untuk mendorong semua pihak untuk berpartisipasi membudayakan keselamatan kerja di Indonesia.
K3 ini suatu kajian yang penting untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawannya.
Bilamana perusahaan memperhaikan K3, karyawan bekerja dengan aman, tentram, dan produktif dalam bekerjanya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Issha Harruma)