News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Nasional, Diperingati 12 Januari

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya penting dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang aman, terhindar dari kecelakaan kerja, mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif, untuk menjaga kelangsungan pasokan listrik yang terus-menerus bagi masyarakat Jakarta. // Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat hingga didirikanlah Instansi Kesehatan serta Keselamatan Kerja pada tahun 1957.

Diketahui, tahun 1969 terdapat organisasi Higiene perusahaan, Kesehatan serta Keselamatan Kerja dan berdirinya laboraturium keselamatan kerja.

Tujuan K3

Tujuan dari K3 ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 untuk mendorong gerakan nasional dalam keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, K3 ini di harapkan menjadi momen yang tepat untuk mendorong semua pihak untuk berpartisipasi membudayakan keselamatan kerja di Indonesia.

K3 ini suatu kajian yang penting untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawannya.

Bilamana perusahaan memperhaikan K3, karyawan bekerja dengan aman, tentram, dan produktif dalam bekerjanya.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Issha Harruma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini