News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Nasional, Diperingati 12 Januari

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya penting dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang aman, terhindar dari kecelakaan kerja, mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif, untuk menjaga kelangsungan pasokan listrik yang terus-menerus bagi masyarakat Jakarta. // Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati setiap 12 Januari tiap tahunnya.

Tahun ini, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional jatuh pada hari ini, Kamis (12/1/2023).

K3 ini merupakan ilmu untuk mengantisipasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang muncul dari tempat kerja yang merusak kesehatan serta kesejahteraan pekerjanya.

Diketahui, penetapan hari K3 ini melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Baca juga: 35 Link Twibbon Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 2023, Lengkap dengan Cara Buatnya

Dikutip dari Kompas.com, tema K3 tahun ini yakni 'Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja'.

Selain itu, K3 ini juga menandai dimulainya Bulan K3 Nasional yang berlangsung hingga 12 Februari 2023.

Lantas, bagaimana sejarah K3?

Sejarah K3

Sejarah dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada era ke-17.

Kehadiran Belanda itu hingga munculnya perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853.

Setelah itu, tahun 1890 dikeluarkannya ketentuan tentang pemasangan serta penggunaan jaringan listrik di Indonesia yang disebabkan jumlah ketel uap semakin bertambah.

Dikutip dari iik.ac.id, tahun 1907 kembali ditetapkannya peraturan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, hingga peluru yang dapat berdampak pada keselamatan kerja.

Ketentuan-ketentuan kembali dikeluarkan pada tahun 1900-an, seperti Undang-Undang Pengawasan Kerja atau K3 pada tahun 1916, yang kemudian pemerintahan Hindia Belanda saat itu merevisi peraturan itu tahun 1930.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini