News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut Bernasib Sama dengan Brigadir J: Rasa Takut Itu Besar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022). 

Hal tersebut buntut kesaksian Arif Rachman di persidangan yang  berbeda dengan Ferdy Sambo. 

"Rasa takut itu besar yang mulia, kemarin ketika saya menceritakan dan beda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut yang Mulia, 'nanti nggak papa anak-anak'," kata Arif.

Ia mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J.

"Bayangkan, ajudan saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," ungkap Arif seraya menangis.

Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo

Dalam sidang kali ini, Arif Rachman juga mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.

"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," ujar Arif.

Ia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat)

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lain.

Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini