News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepaskan, Mahfud MD: Terserah Dia Saja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD enggan ambil pusing terkait permintaan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda agar Gubernur Papua Lukas Enembe dilepaskan karena tidak membahayakan.

“Ga, ga ikut Benny Wenda,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Mahfud menilai kasus Lukas Enembe tidak ada hubungannya sama Benny Wenda.

Penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan dan untuk menjawab kritik masyarakat yang menganggap pemerintah takut.

“Terserah dia saja. Kita engga mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama. Kita dikritik oleh rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya,” katanya.

Baca juga: 2 Hal yang Diprotes Pihak Lukas Enembe: Tidak Naik Pesawat Garuda dan Makanannya Nasi di RSPAD

Mahfud menambahkan kasus yang mejerat Lukas Enembe saat ini adalah kasus korupsi, bukan kasus politik atau separatisme.

“Enggak. Itu urusan politik. Lain lagi itu. Bukan urusan korupsi. Ga ada kaitan dengan Benny Wenda. Urusan separatis lain,” tuturnya.

Sebelumnya Benny Wenda meminta  agar pemerintah Indonesia segera melepaskan Lukas Enembe.

Menurutnya, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe adalah  rekayasa.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis Benny melalui akun Twitter-nya, Rabu (11/1/2023).


Dinyatakan Sehat dan Fit

KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1).

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini