News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Tolikara di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo guna mengonfirmasi perbuatan rasuah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) kami pastikan terus dilakukan. Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya mengikutsertakan Sonny dalam penangkapan Lukas di rumah makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Sonny, lanjutnya, mengaku sebagai keluarga Lukas.

"Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," ungkap dia.

"KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud," Ali menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Lukas pada Selasa (10/1/2023) dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.

Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepaskan, Mahfud MD: Terserah Dia Saja

KPK, lanjut Firli, berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini