Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Keempat nama sudah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saat ini kami telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah antara lain, Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Menurut Ali, keempatnya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.
"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin. Keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda," katanya.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim 8 Pertanyaan KPK saat Pemeriksaan Tak Ada yang Masuk Materi
"Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama, berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan. Sekali lagi pencehahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," imbuh Ali.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).