Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak berkunjung bagi keluarga tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dipenuhi.
Namun pengajuan berkunjung perlu melihat aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Keluarga dari tersangka LE pasti kami pertimbangkan untuk bisa menjenguk sepanjang aturan aturan diikuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Istri Lukas Enembe Yulce Wenda Ternyata Turut Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Ketentuan tersebut antara lain menyesuaikan jadwal kedatangan dengan jadwal kunjungan yang diatur oleh KPK.
Selain itu, pihak penjenguk harus mengajukan surat terlebih dahulu kepada tim penyidik untuk dipertimbangkan dan dinilai apakah pihak-pihak yang ada dalam daftar kunjungan bisa menemui Lukas Enembe atau tidak.
"Kami kan memiliki jadwal khusus untuk itu. Harus mengajukan surat kepada yang menahan dalam hal ini tim penyidik untuk kemudian dipertimbangkan, dan dinilai apakah nama - nama yang diajukan itu bisa untuk melakukan kunjungan," ungkap Ali.
Ali memastikan, KPK menjamin hak berkunjung, berobat, serta hak kebutuhan rohani bagi tersangka Lukas Enembe akan dipenuhi.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri di Kasus Lukas Enembe, Ini Nama-namanya
"Yang pasti hak-hak berkunjung, hak berobat, hak kebutuhan rohani itu pasti kami penuhi," pungkasnya.
Sebagai informasi Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe kini telah resmi menyandang status sebagai tahanan KPK. Tim penyidik KPK menahan Lukas untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11-30 Januari 2023. Lukas akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Tolikara di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.