TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua pada Kamis (12/1/2023), di Gedung KPK, Jakarta.
Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.
Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.
Dalam tayangan video yang diunggah Kompas TV, Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.
Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.
Baca juga: Partai Demokrat Enggan Berspekulasi Terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB, Kamis (13/1/2023).
Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.
"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade karena terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Harap Dirawat di Singapura
Terkait posisi Gubernur Papua yang dijabat Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kemendagri menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Saputra, YouTube Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe