Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.
"Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata hakim.
Benny Harus Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 triliun
Meski menolak menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan kepada Benny yakni membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," ujar hakim IG Eko Purwanto.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny
akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hakim menilai Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
JPU Pikir-pikir
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, seorang anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 27 Hektar Tanah Benny Tjokro di Tangerang
"Kami hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti," kata Sophan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Kita ini menghormati putusan hakim terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya seperti apa," tutur Ketut.