News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Partai NasDem Balas Sindiran Megawati - AHY Respons Penangkapan Lukas Enembe

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lukas Enembe saat ditangkap KPK dan (Kanan) AHY mengomentari penangkapan kadernya. Berikut berita populer Tribunnews.com 24 jam terakhir: NasDem balas sindiran Megawati - Ketum Demokrat, AHY respons penangkapan Lukas Enembe.

Menurutnya, dalam suatu proses penegakan hukum, pemerintah tidak boleh melakukan tebang pilih.

Yakni sebagian kelompok atau golongan diberikan rasa aman, sementara lainnya tidak.

AHY berharap Lukas Enembe yang tak lain adalah kader Demokrat, juga memperoleh hak keadilan.

"Kita berharap penegakan hukum di negeri ini bisa ditegakan dengan baik."

"Artinya tidak tebang pilih dan adil bagi semuanya, karena kita berharap demokrasi kita tumbuh dengan matang dan berkembang berasaskan pada hukum, karena kita negara hukum."

"Jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya, dan kita mengawasi proses itu karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tapi ada kelompok lain yang jadi sasaran tembak."

Baca selengkapnya >>>

4. Profil Ridwan Rumasukun

Inilah profil Mohamad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Ridwan Rumasukun setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Kini, kepemimpinan daerah di Papua secara praktis kosong setelah Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK dan Wakil Gubernur Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021.

Sehingga, Kemendagri menugaskan Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua per Rabu (11/1/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. (Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.

"Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua," kata Benni, Kamis (12/1/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini