News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kominfo menyatakan telah memutus akses 7 situs dan 5 grup di media sosial yang berisi konten-konten jual beli organ tubuh manusia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memutus akses 7 situs dan 5 grup di media sosial yang berisi konten-konten jual beli organ tubuh manusia.

Pemblokiran mulai dilakukan pada hari Kamis (12/1/2023).

Dirjen Aptika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan, hal itu dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI, buntut adanya kasus pembunuhan anak di daerah Makassar yang tergiur menjual organ tubuh korban.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Isinya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," ujar Samuel A Pangerapan dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Penculikan anak di Makassar untuk dijual ginjalnya, mengapa tawaran jual-beli organ tubuh manusia masih beredar di media sosial?

Pihaknya melalui Tim AIS telah memantau beberapa situs dan akun-akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang telah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ungkap Semuel.

Ia menyatakan, Bareskrim mengirim surat perintah pemblokiran 3 situs pada hari Kamis dan 4 situs di hari Jumat.

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambah Semuel.

Situs-situs ini terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."

Selain situs, tim AIS Kominfo menemukan 5 grup di media sosial Facebook yang memiliki konten yang sama.

Hasil temuan ini kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut melanggar hukum," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonimous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital.

Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus penculikan dan pembunuhan bocah MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 pelaku AD (18) dan MF (14) menggegerkan Kota Makassar.

Pasalnya, motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk menjual organ tubuh dengan nilai jual jutaan dollar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini