TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Pemerintah Provinsi Papua yang memiliki saldo Rp 1,5 triliun.
Pembekuan rekening ini dilakukan pasca-penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Pembekuan rekening Pemprov Papua, kata PPATK, dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.
"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan."
"Agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," ujar Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, PPATK juga bakal melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat selain Lukas Enembe.
Baca juga: Agus Kogoya Berharap Perlakuan Terhadap Lukas Enembe Benar-benar Memperhatikan Rasa Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah saat ini tengah mengawasi pergerakan uang dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.
"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas."
"'Kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.
Ketua DPRD Tolikara Diperiksa
Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo, juga masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Sonny sempat mengaku sebagai saudara dari Lukas Enembe saat penangkapan sang Gubernur di sebuah rumah makan di distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan guna mengonfirmasi perbuatan rasuah yang dilakukan Lukas Enembe.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) kami pastikan terus dilakukan."