"Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi."
"Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).
Dalam pemeriksaan ini, KPK memastikan bakal menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud," lanjut Ali.
Baca juga: DPR: Kemenpolhukam Wajib Beri Atensi Khusus di Papua Usai Lukas Enembe Ditahan KPK
Penangkapan Didukung Tokoh Papua
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penangkapan terhadap Lukas Enembe tidaklah mudah.
KPK pun dituntut profesional serta memperhatikan hak asasi manusia.
Sebelum penangkapan Lukas Enembe, KPK telah mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh Papua.
"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," kata Firli, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, Firli mengatakan berhasilnya penangkapan Lukas Enembe adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasalnya, Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan.
"Tersangka LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)